RPP Kelas 1 Tema 5 Kurikulum 2013 Edisi Revisi

RPP Kelas 1 Tema 5 Kurikulum 2013 Edisi Revisi

RPP Kelas 1 Tema 5 Kurikulum 2013 Edisi Revisi - Proses Pembelajaran merupakan suatu sistem yang mana untuk pencapaian standar proses untuk meningkatkan kualitas pendidikan dapat dimulai dengan merencanakan program pengajaran lebih baik, terperinci dan terencana. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan perangkat pembelajaran. Perangkat pembelajaran merupakan salah satu alat penunjang keberhasilan pembelajaran di kelas yang berisi mengenai informasi proses pembelajaran di kelas.

Dasar Hukum penyusunan RPP Kurikulum 2013 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah.
RPP Kelas 1 Tema 5 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
RPP Kelas 1 Tema 5 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
Komponen RPP berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, adalah sebagai berikut:

  1. Identitas Sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. Identitas Mata Pelajaran atau tema/subtema;
  3. Kelas/Semester; 
  4. Materi Pokok;
  5. Alokasi Waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. Tujuan Pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; (Catatan: walaupun tujuan pembelajaran disebutkan sebelum KD dan IPK, namun secara substansial tujuan pembelajaran merupakan penjabaran rinci dari indicator pencapaian kompetensi sehingga secara hirarki dituliskan setelah KD dan IPK)
  7. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi;
  8. Materi Pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. Metode Pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. Media Pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. Sumber Belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. Langkah-langkah Pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan 
  13. Penilaian Hasil Pembelajaran.

Pengertian Literasi dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik.

Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi Literasi Dasar (Basic Literacy), Literasi Perpustakaan (Library Literacy), Literasi Media (Media Literacy), Literasi Teknologi (Technology Literacy), Literasi Visual (Visual Literacy).

Keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation). Inilah yang sesungguhnya ingin kita tuju dengan K-13, bukan sekadar transfer materi. Tetapi pembentukan 4C.  Beberapa pakar menjelaskan pentingnya penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan, khususnya di Abad 21, abad di mana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis.

Higher Order of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajarannya sampai metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi merupakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide.
Download juga: Administrasi Perpustakaan Sekolah Lengkap
Beberapa penjelasan di atas tujuannya adalah supaya kita sebagai pendidik dapat menselaraskan tujuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang telah dituangkan dalam berbagai peraturannya. Sebagai kelengkapan silahkan download materi yang kami maksud pada menu di bawah ini.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Kelas 1 Tema 5 Subtema 1 
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 1 PB 1. Pengalaman masa Kecil.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 1 PB 2. Pengalaman masa Kecil.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 1 PB 3. Pengalaman masa Kecil.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 1 PB 4. Pengalaman masa Kecil.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 1 PB 5. Pengalaman masa Kecil.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 1 PB 6. Pengalaman masa Kecil.doc
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Kelas 1 Tema 5 Subtema 2 
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 2 PB 1. Pengalaman bersama teman.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 2 PB 2. Pengalaman bersama teman.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 2 PB 3. Pengalaman bersama teman.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 2 PB 4. Pengalaman bersama teman.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 2 PB 5. Pengalaman bersama teman.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 2 PB 6. Pengalaman bersama teman.doc
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Kelas 1 Tema 5 Subtema 3 
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 3 PB 1. Pengalaman di Sekolah.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 3 PB 2. Pengalaman di Sekolah.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 3 PB 3 Pengalaman di Sekolah.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 3 PB 4 Pengalaman di Sekolah.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 3 PB 5 Pengalaman di Sekolah.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 3 PB 6 Pengalaman di Sekolah.doc
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Kelas 1 Tema 5 Subtema 4 
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 4 PB 2 Pengalaman yang Berkesan.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 4 PB 1 Pengalaman yang Berkesan.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 4 PB 3 Pengalaman yang Berkesan.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 4 PB 4 Pengalaman yang Berkesan.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 4 PB 5 Pengalaman yang Berkesan.doc
RPP Klas 1 Tema 5 Subtema 4 PB 6 Pengalaman yang Berkesan.doc

Demikian semoga materi RPP Kelas 1 Tema 5 Kurikulum 2013 Edisi Revisi dapat bermanfaat khususnya untuk melengkapi administrasi bapak dan ibu guru dalam proses belajar mengajar di kelasnya. mohon maaf atas segala kekurangan kami.

Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu

Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu

Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).
Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu
Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu
Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Melalui aturan ini, Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.  

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," tutur Mendikbud.

Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.

"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan," jelas Mendikbud.

Mendikbud juga meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat.  

Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyatakan bahwa Dinas Pendidikan baik Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat berembuk bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa yang masuk ke sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan demikian, target wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.

“Dinas Pendidikan berkewajiban meluaskan zonasi apabila diperlukan agar tidak ada lagi titik-titik tak terjamah yang membuat siswa tidak bisa bersekolah di mana-mana,” kata Dirjen Hamid.

Kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Tahun ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat PPDB.

Sesuai pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sistem zonasi diterapkan di semua wilayah, kecuali di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) karena faktor geografis yang sukar. Selain itu, juga tidak diterapkan pada sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah swasta, sekolah berasrama dan satuan pendidikan kerja sama yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan internasional.

Staf Ahli Mendikbud (SAM) bidang Regulasi Chatarina M. Girsang mengatakan, sekolah harus menerapkan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PPDB. Pada PPDB 2018, berdasarkan evaluasi Kemendikbud, cukup banyak sekolah tidak menyampaikan informasi yang benar mengenai jumlah kuota siswa baru. Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Selain itu, masih juga ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel.

Melalui Permendikbud yang diterbitkan lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB ini, Kemendikbud mengantisipasi potensi praktik kecurangan “jual beli kursi”. “Sekolah tidak boleh membuka rombongan belajar atau kelas baru setelah PPDB ditutup ataupun di tengah tahun ajaran. Penambahan jumlah siswa setelah PPDB usai menjadi indikasi terjadinya praktik kecurangan,” ujar SAM bidang Regulasi.
Download juga: Aplikasi Cetak Raport K13 SD kelas 1 s/d Kelas 6 Semester 2
Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik “jual beli kursi”/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan “jual beli kursi”, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.

Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id. (*)
Sumber : Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Demikian uraian singkat materi Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu semoga bermanfaat

Aplikasi Geratis Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel

Aplikasi Geratis Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel

Aplikasi Geratis Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel - Sebelum dimulai tahun ajaran baru yaitu tahun ajaran 2019/2020 yang akan mulai masuk pada tanggal 15 juli 2019,  akan kali ini akan kami bagikan kepada bapak ibu/guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) dan Sekolah Menengah Atas ( SMA ) mengenai contoh Aplikasi Absensi Peserta didik yang dapat dipergunakan untuk jenjang SD, SMP, SMA dengan format Excel. 
Aplikasi Geratis Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel
Aplikasi Geratis Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel
Aplikasi ini akan membantu bapak/ibu guru dalam mengecek kehadiran peserta didik dalam setiap hari sebelum pembelajaran berlangsung selama satu semester dari mulai bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember untuk semester Ganjil, dan bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei dan bulan Juni  tahun berikutnya pada semester genap.
Download juga: SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019
Aplikasi Absensi Peserta didik Terbaru versi Excel Terbaru adalah adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh setiap guru sebelum pelaksanaan pembelajaran yang manakala aplikasi absen ini berbasis IT, sehingga apabila dibutuhkan tinggal printout saja. Proses absensi dilakukan untuk mengontrol dan memonitor data kehadiran peserta didik secara menyeluruh sehingga dapat diketahui peserta didik yang hadir dan tidak hadir. Sebagai salah satu sarana untuk memudahkan proses absensi pada kesempatan kali ini kami bagikan aplikasi absensi dengan format excel dengan perhitungan akumuluasi kehadiran secara otomatis. 
Download juga: Aplikasi SK kegiatan Sekolah Versi Excel
Aplikasi absensi ini sangat mudah digunakan, serta disajikan dalam format excel sehingga dapat dengan mudah diubah dan disesuaikan berdasarkan kebutuhan Bapak/Ibu Guru meskipun secara manual tetap dikerjakan yang biasanya dengan buku laporan pendidikan. Selengkapnya Aplikasi Absensi Peserta didik Terbaru versi Excel langsung dapat diunduh pada link dibawah ini. 
Download juga: Aplikasi KKM/KBM K13 SD/MI Kelas 1 sampai 6 Revisi Terbaru
Ada beberapa hal yang membedakan aplikasi absensi peserta didik dengan MS Excel ini yang tentunya akan memudahkan para guru dalam melihat tingkat kehadiran peserta didik baik secara individu maupun secara keseluruhan. Beberapa perbedaan tersebut di antaranya yaitu:

Aplikasi absensi dengan MS Excel ini hanya bisa dijalankan menggunakan komputer atau Laptop.
  1. Aplikasi absensi dengan MS Excel ini tidak hanya bisa disajikan secara digital (sebagai soft copy) tapi juga bisa dicetak (sebagai hard copy).
  2. Aplikasi absensi dengan MS Excel ini menyajikan otomatisasi data yang memudahkan para guru. Guru hanya perlu mengubah beberapa data yang diperlukan seperti nama sekolah, nama peserta didik, tanggal pertemuan dan lain-lain.
  3. Aplikasi absensi dengan MS Excel ini  sangat mudah dijalankan karena bentuknya dalam format MS Excel yang sudah banyak dikenal. Guru hanya perlu meng-klik kolom di bawah tanggal pertemuan yang akan memberikan 4 pilihan: Hadir, Alpa, Izin dan Sakit. Setelah itu, pilih salah satu sesuai keadaan kehadiran peserta didik/ lalu semuanya akan terhitung secara otomatis.
  4. Aplikasi absensi dengan MS Excel ini bisa didownload gratis dan mudah diubah dalam bagian-bagiannya.
  5. Selain dari ke 4 di atas terdapat pula grafik kehadiran peserta didik dalam 1 (satu) semester.

Aplikasi absensi dengan MS Excel ini Paman bagikan dalam dua format; yaitu aplikasi absen pada semester 1 (ganjil) dan untuk absensi peserta didik semester 2 (dua) genap.
Aplikasi Absensi Siswa Semester 1.xlsx 
Aplikasi Absensi Siswa Semester 2.xlsx 
Aplikasi Excel yang lainnya:

Demikian ulasan singkat materi Aplikasi Geratis Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel dan dengan harapan semoga materi yang kami bagikan ini akan banyak membantu bapak/ibu guru dalam mengerjakan administrasi kelas berupa absensi peserta didik dan yang akhirnya akan sangat bermanfaat sekali untuk memperoleh data secara permanen pada komputer atau laptop, bahkan aplikasi ini dapat pula dikerjakan hanya dengan menggunakan Hp berstandar android.

Keterangan:
Aplikasi ini dibuat dan dikembangkan oleh beliau Bapak Haryono  Lihat Profilnya di sini

KKM Kurikulum 2006 Kelas SD/MI Komplit Banget

KKM Kurikulum 2006 Kelas SD/MI Komplit Banget

KKM Kurikulum 2006 Kelas SD/MI Komplit Banget - Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM Kurikulum 2006 Kelas SD/MI Komplit Banget
KKM Kurikulum 2006 Kelas SD/MI Komplit Banget
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva.

Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.

Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

1. sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;

2. sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;

3. dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan saranaprasarana belajar di sekolah;

4. merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;

5. merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:


  1. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
  2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi
  3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan ratarata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
  4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
  5. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
  6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
  7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.

Langkah-Langkah Penetapan KKM

Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:

  1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik;
  2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan
  3. oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
  4. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
  5. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:

Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:

  1. guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
  2. guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
  3. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
  4. peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
  5. peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
  6. peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
  7. waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
  8. tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar. 

Download juga Aplikasi:
Aplikasi Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel
Aplikasi Cetak MAP Perangkat Akreditasi
Aplikasi Cetak Raport K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 Semester 1
Aplikasi KKM/KBM K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI
Aplikasi Responden PKKS Tahun 2019
Aplikasi KKM Bhs Ind SMP/MTs K-2013 Kelas 7, 8, dan 9
Aplikasi Analisis Ulangan Harian Kelas 4 Semester 1 dan 2
Selengkapnya langsung saja download filenya di bawah ini:
Demikian ulasan singkat materi KKM Kurikulum 2006 Kelas SD/MI Komplit Banget semoga bermanfaat, dan silahkan bagikan kepada rekan kita yang membutuhkan atau pada media social lainnya. 

Materi Lengkap MPLS SD, SMP, SMA Terbaru

Materi Lengkap MPLS SD, SMP, SMA Terbaru

Materi Lengkap MPLS SD, SMP, SMA Terbaru - Memasuki tahun baru, sebagaimana diketahui bersama 3 (tiga) hari pada permulaan masuk sekolah diwajibkan untuk melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dahulu orang menyebutnya Masa Orientasi Siswa (MOS), namun setelah terbitnya permendikbud 18 tahun 2016 lalu pemerintah mengubah nama/istilah tersebut menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Materi Lengkap MPLS SD, SMP, SMA Terbaru
Materi Lengkap MPLS SD, SMP, SMA Terbaru
Pergantian tahun ajaran memang menyisakan liburan yang sangat panjang. Akan tetapi bagi siswa yang akan naik ke tingkat/jenjang pendidikan selanjutnya pergantian tahun menjadi salah satu harapan agar bisa masuk ke sekolah yang dianggap favorit dan nomor satu. 

Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berlangsung dan hampir ditutup untuk masing-masing sekolah. Setelah masa PPDB berakhir, tiba saatnya para siswa akan masuk ke sekolah lagi. Dan bagi peserta didik baru tentunya akan menjalankan masa orientasi di sekolah, kalau jaman dahulu orang menyebutnya Masa Orientasi Siswa (MOS), namun semenjak tahun 2016 lalu pemerintah mengubah nama tersebut menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). 

Nama tersebut diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat tentang seramnya Masa Orientasi di sekolah, karena MOS jaman dahulu identik dengan kegiatan peloncoan siswa, saling mengerjai siswa baru dan lain sebagainya. Lantas, untuk MPLS ini kegiatan apa saja yang akan diberikan kepada peserta didik baru di tahun ini? simaklah informasi pada artikel ini dengan tuntas, kami juga akan membagikan file Materi MPLS yang dapat digunakan sebagai bahan MPLS tahun ini. 

Download materi penting lainnya:
Aplikasi absensi Peserta Didik Versi Terbaru
SK PPDB Terkini 2019
Proposal PPDB tahun 2019
Sebagai bahan pelaksanaan MPLS, maka telah kami persiapkan berbagi kebutuhan yang diperlukan;
Materi Lengkap MPLS SD Tahun 2019,
  • Surat Keputusan Kegiatan MPLS 2019-2020
  • Materi MPLS 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  • Materi MPLS Cara Belajar Efektif
  • Materi MPLS Kepramukaan
  • Materi MPLS Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
  • Materi MPLS Pendidikan Karakter Bangsa
  • Materi MPLS Pengenalan Kurikulum 2013
  • Materi MPLS Tata Krama Siswa
  • Edaran PLS Tahun 2019
  • Permendikbud No 55 Tahun 2014 Masa Orientasi Siswa
  • Permendikbud No 18 Thn 2016 Lamp 1 Silabus Pengenalan Lingkungan
  • Permendikbud No 18 Thn 2016 Lamp 2 Formulir Siswa Baru
  • Permendikbud No 18 Thn 2016 Lamp 3 Atribut yang dilarang
  • Permendikbud No 18 Thn 2016 Pengenalan Lingkungan Sekolah

Selengkapnya langsung dapat dipergunakan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai berikut:

Demikian ulasan singkat semoga materi Materi Lengkap MPLS sangat membantu bapak/ibu guru semuanya.

RPP Bahasa Arab K-2013 Kelas 4 MI Semester 1 dan 2

RPP Bahasa Arab K-2013 Kelas 4 MI Semester 1 dan 2

RPP Bahasa Arab K-2013 Kelas 4 MI Semester 1 dan 2 - RPP Bahasa Arab K-2013 Kelas 4 MI Semester 1 dan 2 - Kurikulum RPP Arab 2013 MI Kelas 4 Semester 1 dan 2, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik bagi Anda untuk membaca dan mengambil informasi di dalamnya.
RPP Bahasa Arab K-2013 Kelas 4 MI Semester 1 dan 2
RPP Bahasa Arab K-2013 Kelas 4 MI Semester 1 dan 2
Dalam persiapan untuk tahun pelajaran baru terutama untuk Guru-guru Kemenag, kami membagikan contoh-contoh RPP MI Kurikulum 2013 2013 Revisi semester 1 dan 2 dalam format Word (docx) secara gratis dan tentu saja dapat dicetak secara lengkap.

RPP Bahasa Arab 2013 MI Kelas 4 Semester 1 dan 2 diharapkan menjadi solusi tambahan dan referensi untuk pencarian terkait RPP Bahasa Arab Kelas 4.

Baca terlebih dahulu:
RPP Bahasa Arab 2013 MI Kelas 4 Semester 1 dan 2 akan lebih maksimal jika bapak dan ibu guru menggunakan file ini untuk mengkondisikan situasi di sekolah, sehingga dibutuhkan perhatian dan ketepatan dalam mengedit file ini. Inilah menu unduh untuk mendapatkan file/dokumen.

RPP Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1

  1. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.1.doc
  2. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.2.doc
  3. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.3.doc
  4. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.4.doc
  5. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.5.doc
  6. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.6.docx
  7. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.7.doc
  8. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.8.doc
  9. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.9.doc
  10. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.10.doc
  11. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.11.doc
  12. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.12.doc
  13. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.13.doc
  14. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 1.14.doc

RPP Bahasa Arab Kelas 4 Semester 2

  1. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 2.1.doc
  2. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 2.2.doc
  3. RPP K13 Bahasa Arab Kelas 4 Semester 2.3.doc

Demikian semoga materi RPP Bahasa Arab K-2013 Kelas 4 MI Semester 1 dan 2 dapat bermanfaat.

RPP Fiqih MI Kelas 2 Madrasah Ibtidaiyah K2013

RPP Fiqih MI Kelas 2 Madrasah Ibtidaiyah K2013

RPP Fiqih MI Kelas 2 Madrasah Ibtidaiyah K2013 - Mata Pelajaran Fiqih merupakan salah satu mata pelajaran wajib Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terbagi menjadi 4 sub mapel; Al-qur'an Hadits, SKI, Bahasa Arab, dan Aqidah Akhlak yang ada di jenjang sekolah Madrasah seperti MI, MTS, dan MA, selain itu juga terdapat perbedaan lain di madrasah dengan di Sekolah Dasar (SD).
RPP Fiqih MI Kelas 2 Madrasah Ibtidaiyah K2013
RPP Fiqih MI Kelas 2 Madrasah Ibtidaiyah K2013
Karena kelancaran dalam setiap kegiatan belajar mengajar di kelas serta tercapainya Kompetensi Dasar mata pelajaran Fikih para peserta didik sudah tentu adanya berbagai pendukung, yang di antaranya adalah administrasi pembelajaran, dan yang paling utama adalah rancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Link download RPP Fiqih MI Kelas 2 Madrasah Ibtidaiyah K2013
Pedoman Menyusun RPP K13 Fiqih MI.doc
RPP K13 Fiqih MI Kelas 2 Smt 1-Iqamah.doc
RPP K13 Fiqih MI Kelas 2 Smt 1-Sholat Berjamaah.doc
RPP K13 Fiqih MI Kelas 2 Smt 1-Adzan.doc
RPP K13 Fiqih MI Kelas 2 Smt 2-Sholat Fardu.doc
RPP K13 Fiqih MI Kelas 2 Smt 2- Dzikir.doc
RPP K13 Fiqih MI Kelas 2 Smt 2-Do'a.doc
Semoga materi RPP Fiqih MI Kelas 2 Madrasah Ibtidaiyah K2013 bermanfaat untuk melengkapi administrasi pembelajaran di sekolah bapak dan ibu semua.

Link terkait lainnya:
RPP Akidah Akhlak Kelas 1- Kelas 6 MI Kurikulum 2013
Buku Guru dan Siswa Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 K13 Revisi 2017 dan 2018
RPP Akidah Akhlak Kelas 6 MI Kurikulum 2013
RPP Fiqih Kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah
RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Kelas 6
Terima kasih atas pastisipasi dan kunjungannya, apabila terdapat kekurangan mohon dimaafkan.