Showing posts with label Aplikasi. Show all posts
Showing posts with label Aplikasi. Show all posts

Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu

Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu

Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).
Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu
Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu
Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Melalui aturan ini, Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.  

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," tutur Mendikbud.

Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.

"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan," jelas Mendikbud.

Mendikbud juga meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat.  

Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyatakan bahwa Dinas Pendidikan baik Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat berembuk bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa yang masuk ke sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan demikian, target wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.

“Dinas Pendidikan berkewajiban meluaskan zonasi apabila diperlukan agar tidak ada lagi titik-titik tak terjamah yang membuat siswa tidak bisa bersekolah di mana-mana,” kata Dirjen Hamid.

Kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Tahun ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat PPDB.

Sesuai pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sistem zonasi diterapkan di semua wilayah, kecuali di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) karena faktor geografis yang sukar. Selain itu, juga tidak diterapkan pada sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah swasta, sekolah berasrama dan satuan pendidikan kerja sama yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan internasional.

Staf Ahli Mendikbud (SAM) bidang Regulasi Chatarina M. Girsang mengatakan, sekolah harus menerapkan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PPDB. Pada PPDB 2018, berdasarkan evaluasi Kemendikbud, cukup banyak sekolah tidak menyampaikan informasi yang benar mengenai jumlah kuota siswa baru. Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Selain itu, masih juga ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel.

Melalui Permendikbud yang diterbitkan lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB ini, Kemendikbud mengantisipasi potensi praktik kecurangan “jual beli kursi”. “Sekolah tidak boleh membuka rombongan belajar atau kelas baru setelah PPDB ditutup ataupun di tengah tahun ajaran. Penambahan jumlah siswa setelah PPDB usai menjadi indikasi terjadinya praktik kecurangan,” ujar SAM bidang Regulasi.
Download juga: Aplikasi Cetak Raport K13 SD kelas 1 s/d Kelas 6 Semester 2
Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik “jual beli kursi”/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan “jual beli kursi”, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.

Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id. (*)
Sumber : Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Demikian uraian singkat materi Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu semoga bermanfaat

Aplikasi Geratis Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel

Aplikasi Geratis Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel

Aplikasi Geratis Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel - Sebelum dimulai tahun ajaran baru yaitu tahun ajaran 2019/2020 yang akan mulai masuk pada tanggal 15 juli 2019,  akan kali ini akan kami bagikan kepada bapak ibu/guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) dan Sekolah Menengah Atas ( SMA ) mengenai contoh Aplikasi Absensi Peserta didik yang dapat dipergunakan untuk jenjang SD, SMP, SMA dengan format Excel. 
Aplikasi Geratis Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel
Aplikasi Geratis Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel
Aplikasi ini akan membantu bapak/ibu guru dalam mengecek kehadiran peserta didik dalam setiap hari sebelum pembelajaran berlangsung selama satu semester dari mulai bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember untuk semester Ganjil, dan bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei dan bulan Juni  tahun berikutnya pada semester genap.
Download juga: SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019
Aplikasi Absensi Peserta didik Terbaru versi Excel Terbaru adalah adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh setiap guru sebelum pelaksanaan pembelajaran yang manakala aplikasi absen ini berbasis IT, sehingga apabila dibutuhkan tinggal printout saja. Proses absensi dilakukan untuk mengontrol dan memonitor data kehadiran peserta didik secara menyeluruh sehingga dapat diketahui peserta didik yang hadir dan tidak hadir. Sebagai salah satu sarana untuk memudahkan proses absensi pada kesempatan kali ini kami bagikan aplikasi absensi dengan format excel dengan perhitungan akumuluasi kehadiran secara otomatis. 
Download juga: Aplikasi SK kegiatan Sekolah Versi Excel
Aplikasi absensi ini sangat mudah digunakan, serta disajikan dalam format excel sehingga dapat dengan mudah diubah dan disesuaikan berdasarkan kebutuhan Bapak/Ibu Guru meskipun secara manual tetap dikerjakan yang biasanya dengan buku laporan pendidikan. Selengkapnya Aplikasi Absensi Peserta didik Terbaru versi Excel langsung dapat diunduh pada link dibawah ini. 
Download juga: Aplikasi KKM/KBM K13 SD/MI Kelas 1 sampai 6 Revisi Terbaru
Ada beberapa hal yang membedakan aplikasi absensi peserta didik dengan MS Excel ini yang tentunya akan memudahkan para guru dalam melihat tingkat kehadiran peserta didik baik secara individu maupun secara keseluruhan. Beberapa perbedaan tersebut di antaranya yaitu:

Aplikasi absensi dengan MS Excel ini hanya bisa dijalankan menggunakan komputer atau Laptop.
  1. Aplikasi absensi dengan MS Excel ini tidak hanya bisa disajikan secara digital (sebagai soft copy) tapi juga bisa dicetak (sebagai hard copy).
  2. Aplikasi absensi dengan MS Excel ini menyajikan otomatisasi data yang memudahkan para guru. Guru hanya perlu mengubah beberapa data yang diperlukan seperti nama sekolah, nama peserta didik, tanggal pertemuan dan lain-lain.
  3. Aplikasi absensi dengan MS Excel ini  sangat mudah dijalankan karena bentuknya dalam format MS Excel yang sudah banyak dikenal. Guru hanya perlu meng-klik kolom di bawah tanggal pertemuan yang akan memberikan 4 pilihan: Hadir, Alpa, Izin dan Sakit. Setelah itu, pilih salah satu sesuai keadaan kehadiran peserta didik/ lalu semuanya akan terhitung secara otomatis.
  4. Aplikasi absensi dengan MS Excel ini bisa didownload gratis dan mudah diubah dalam bagian-bagiannya.
  5. Selain dari ke 4 di atas terdapat pula grafik kehadiran peserta didik dalam 1 (satu) semester.

Aplikasi absensi dengan MS Excel ini Paman bagikan dalam dua format; yaitu aplikasi absen pada semester 1 (ganjil) dan untuk absensi peserta didik semester 2 (dua) genap.
Aplikasi Absensi Siswa Semester 1.xlsx 
Aplikasi Absensi Siswa Semester 2.xlsx 
Aplikasi Excel yang lainnya:

Demikian ulasan singkat materi Aplikasi Geratis Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel dan dengan harapan semoga materi yang kami bagikan ini akan banyak membantu bapak/ibu guru dalam mengerjakan administrasi kelas berupa absensi peserta didik dan yang akhirnya akan sangat bermanfaat sekali untuk memperoleh data secara permanen pada komputer atau laptop, bahkan aplikasi ini dapat pula dikerjakan hanya dengan menggunakan Hp berstandar android.

Keterangan:
Aplikasi ini dibuat dan dikembangkan oleh beliau Bapak Haryono  Lihat Profilnya di sini

KKM Kurikulum 2006 Kelas SD/MI Komplit Banget

KKM Kurikulum 2006 Kelas SD/MI Komplit Banget

KKM Kurikulum 2006 Kelas SD/MI Komplit Banget - Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM Kurikulum 2006 Kelas SD/MI Komplit Banget
KKM Kurikulum 2006 Kelas SD/MI Komplit Banget
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva.

Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.

Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

1. sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;

2. sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;

3. dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan saranaprasarana belajar di sekolah;

4. merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;

5. merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:


  1. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
  2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi
  3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan ratarata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
  4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
  5. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
  6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
  7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.

Langkah-Langkah Penetapan KKM

Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:

  1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik;
  2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan
  3. oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
  4. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
  5. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:

Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:

  1. guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
  2. guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
  3. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
  4. peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
  5. peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
  6. peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
  7. waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
  8. tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar. 

Download juga Aplikasi:
Aplikasi Absensi Peserta Didik Terbaru Versi Excel
Aplikasi Cetak MAP Perangkat Akreditasi
Aplikasi Cetak Raport K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 Semester 1
Aplikasi KKM/KBM K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI
Aplikasi Responden PKKS Tahun 2019
Aplikasi KKM Bhs Ind SMP/MTs K-2013 Kelas 7, 8, dan 9
Aplikasi Analisis Ulangan Harian Kelas 4 Semester 1 dan 2
Selengkapnya langsung saja download filenya di bawah ini:
Demikian ulasan singkat materi KKM Kurikulum 2006 Kelas SD/MI Komplit Banget semoga bermanfaat, dan silahkan bagikan kepada rekan kita yang membutuhkan atau pada media social lainnya. 

SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019

SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019

SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019 - Dimulai dari penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pertanda Tahun Pelajaran 2019/2020 akan segera kita laksanakan. Tentunya masing-masing jenjang pendidikan harus mempersiapkan berkas administrasi yang berkaitan dengan event PPDB tersebut. 
SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019
SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019
Dan salah satu berkas yang harus dipersiapkan adalah Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang PPDB. Surat ini menjadi hal yang penting sebagai salah satu syarat yang harus ada di dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020.

Berkaitan dengan SK PPDB SD tersebut di atas, maka kami ingin berbagi salah satu contoh SK PPDB tahun ajaran 2019/2020. SK ini kami buat dalam format exce;, sehingga dapat bapak/ibu edit sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Download juga: Proposal PPDB Tahun 2019
Berikut ini adalah contoh tampilan SK PPDB yang berbasis aplikasi excel, sehingga dapat dipergunaan untuk semua jenjang sekolah yang kami bagikan:
SK Penerimaan Peserta Didik Baru 2019-2010.xlsx
Demikian ulasan materi SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019 semoga bermanfaat, dan kami ucapkan banyak terima kasih bagi anda yang telah berkunjung di blog baru kami, semoga akan mendapatkan yang dicari dalam melengkapi dokumen pendidikan.

Cara Membuat Brosur PPDB SD Tahun 2019

Cara Membuat Brosur PPDB SD Tahun 2019

Cara Membuat Brosur PPDB SD Tahun 2019 - Menjelang tahun pelajaran baru 2019/2020, Bapak/Ibu sudah dipastikan dan disibukkan dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Memang untuk tingkat SMP dan SMA, saat ini sudah dilakukan pendaftaran berbasis online, sedangkan pada pendidikan tingkat dasar (SD) masih dilaksanakan pendaftaran secara offline.
Cara Membuat Brosur PPDB SD Tahun 2019
Cara Membuat Brosur PPDB SD Tahun 2019
Pada saat musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung, sangat disarankan bagi sekolah untuk mencetak brosur sekolah. Mengapa? Karena dengan adanya brosur ini calon siswa bisa memperoleh gambaran awal mengenai kondisi sekolah. Selain itu siswa serta orang tua lebih mudah memahami syarat-syarat pendaftaran apa yang diperlukan.

Brosur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kali ini yang saya bagikan dengan ukuran kertas F4. Dan di dalamnya di buat beberapa info tentang pendaftaran siswa baru di suatu sekolah. Selain itu juga dimuat unit kegiatan siswa, prestasinya juga supaya bisa menarik para siswa baru nantinya.

Download juga:

Namun ternyata, banyak juga sekolah yang ingin mencetak brosur dengan cara cepat. Dan dibuat sangat sederhana saja, atau hanya cukup dicetak di mesin printer biasa di kertas buffalo/HVS saja. Alasannya mungkin karena target siswanya sudah jelas, seperti Sekolah Dasar (SD/MI) yang setiap tahun siswa barunya adalah dari TK terdekat, dan hanya beberapa saja dari TK lain, serta langsung dari masyarakat tanpa melalui TK dengan alas an anak sudah berusia sekolah SD atau mungkin juga dengan alasan-alasan lain.

Download link berikut:

Demikian dan kami ucapkan banyak terima kasih telah berkunjung untuk mendapatkan materi dari kamu khususnya materi Cara Membuat Brosur PPDB SD Tahun 2019 semoga bermanfaat.